Catching Fire

Senin, 11 November 2013

AD dan ART PSHT

ANGGARAN DASAR PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi Persaudaraan ini bernama “SETIA HATI TERATE” yang disingkat “SH TERATE”.

Pasal 2

Tempat Kedudukan



Setia Hati Terate berkedudukan dan berpusat di Kota Madiun-Jawa Timur-Indonesia

Pasal 3

Waktu

Setia Hati Terate didirikan tahun 1922 di Desa Pilangbangau, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB ll

ASAS, DASAR, SIFAT, TUJUAN

Pasal 4

Azas

Setia Hati Terate berazaskan Pancasila.

Pasal 5

Dasar

Setia Hati Terate berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6

Sifat

Setia Hati Terate bersifat persaudaraan yang kekal abadi kekeluargaan, kebersamaan dan tidak berafiliasi pada partai politik.

Pasal 7

Tujuan

Setai Hati Terate bertujuan mendidik dan menjadikan manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BAB lll

KEDAULATAN

Pasal 8

Pemegeng Kedaulatan

Pemegang kedaulatan / kekuasaan tertinggi dan Hak paten berada pada dewan pusat.

BAB lV

ORGANISASI, PIMPINAN, RAPAT DAN PRAPATAN

Pasal 9

Organisasi

Susunan Organisasi Setia Hati Terate terdiri dari :
Pusat berada dan berpusat di madiun.
Daerah khusus pusat berada berada di Kota dan Kabupaten Madiun.
Cabang berada di tingkat wilayah kabupaten, kota dan setingkatnya.
Ranting berada di tingkatwilayah kecamatan dan setingkatnya.
Rayon (tempat latihan) berada di tingkat desa / kelurahan , kantor, Sekolah

dan setingkatnya.
Komisariat Perguruan Tinggi berada di tingkat Perguruan tinggi dan setingkatnya.
Komisariat luar negeri berada di luar negeri dan berkedudukan setingkat

cabang dengan persetujuan.

Pasal 10

Pimpinan
Pimpinan Pusat adalah terdiri atas Dewan Pusat, Ketua Umum Pusat, dan Ketua-Ketua Pusat.
Pimpinan Daerah Pusat/Cabang adalah terdiri atas Ketua Harian/Ketua Cabang dan Wakil-Wakilnya.
Pimpinan Ranting adalah terdiri atas Ketua Ranting dan Wakil-Wakilnya
Pimpinan Rayon adalah Ketua Rayon
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri atas Ketua dan Wakil Wakilnya
Pimpinan Komisariat Luar Negeri terdiri atas Ketua Komisariat Luar Negeri dan Wakil Wakilnya.

Pasal 11

Rapat

1. Rapat Pusat :
Rapat Pimpinan terdiri dari unsur Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat
Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua,Seketaris dan Bendahara
Rapat Pleno terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat
Rapat Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat dan Cabang.

2. Rapat Daerah Khusus Pusat / Cabang :
Rapat Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Seketaris dan Bendahara.
Rapat Pleno terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Pusat
Rapat Kerja terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Khusus Pusat

3. Rapat Ranting :
Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Ranting

4. Rapat Komisariat :
Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Komisariat

5. Rapat Rayon / Tempat latihan:

Rapat Pengurus terdiri dari Ketua dan para Pelatih

Pasal 12

Parapatan

Parapatan adalah forum musyawarah dan konsolidasi Setia Hati Terate di segala tingkatan, yakni :
Parapatan Pusat (Parapatan luhur) di tingkat Pusat / Nasional
Parapatan Daerah Khusus Pusat / ( kota / kabupaten )
Parapatan Ranting di tingkat ranting / Kecamatan
Parapatan Komisariat di tingkat Komisariat

BAB V

KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGHARGAAN

Pasal 13

Keanggotaan



Anggota Setia Hati Terate terdiri atas :
Calon Warga/ Siswa (Anggota yang belum di sahkan)
Warga ( Anggota yang telah di sahkan)
Warga kehormatan ( Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)

Pasal 14

Pemberhentian



Keanggotaan berhenti karena :
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Di berhentikan karena melanggar peraturan / wasiat Setia Hati Terate

Pasal 15

Penghargaan



Tata cara pemberian penghargaan di atur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pusat.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 16

Sumber keuangan


Uang pangkal
Iuran
Bantuan dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengingkat.
Lembaga keuangan lain yang di bentuk oleh pusat (koperasi dll)

BAB VII

HAK PATEN DAN JENIS ATRIBUT

Pasal 17

Hak Paten



Hak paten yang dikeluarkan oleh Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan jaminan perlindungan hukum bagi suatu produk/kekayaan intelektual.

Pasal 18

Jenis Atribut



Atribut Setia Hati Terate terdiri atas :
Lambang Setia Hati Terate
Bendera Setia Hati Terate.
Panji Setia Hati Terate
Badge Setia Hati Terate
Stempel Setia Hati Terate
Pakaian Setia Hati Terate
Lagu “Mars Setia Hati Terate”
Atribut lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.

BAB VIII

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 19

Perubahan


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sempurnakan dengan telah dikeluarkannya hak paten dari Departemen Hukum dan hak azasi manusiaRepublik Indonesia dengan pendaftaran Nomer :030477 Tahun 2008 dan Nomer:ID.0.009.706D Tahun 2008.
Apabila di pandang perlu, dapat diadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh Dewan Pusat.

Pasal 20

Pengesahan



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disyahkan oleh Dewan Pusat.

BAB IX

KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 21

Ketentuan Lain


Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
Dalam hal yang bersifat khusus, Ketua Dewan Pusat dapat bertindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan.

Pasal 22

Penutup

Dengan telah dan disyahkan Anggaran Dasar “Setia Hati Terate” Tahun 2008 ini, maka Anggaran Dasar yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di : Madiun

Pada Tanggal : 18 Oktober 2008

PARSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”

PUSAT – MADIUN

—oo0oo—

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian



Nama organisasi Persaudaraan “Setia Hati Terate” tidak terdapat kata-kata Pencak Silat, karena ajaran menitikberatkan pada persaudaraan.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 2

Pendirian Organisasi


Pusat :

“Setia Hati Terate” didirikan di Pusat Organisasi di Madiun – jawa Timur – Indonesa
Daerah Khusus Pusat :

“Setia Hati Terate” Daerah Khusus Pusat berada di wilayah Madiun (kota dan Kabupaten), menjadi tanggung jawab Ketua Umum Pusat.
Cabang :

“Setia Hati Terate”tingkat cabang dapat di dirikan di kota / kabupaten dan wilayah tertentu dengan minimal 10 (sepuluh) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 20 (dua puluh)orng dan mendapat persetujuan dari pusat.
Ranting :

“Setia Hati Terate” tingkat Ranting dapat di dirikan di kecamatan atau setingkat kecamatan dengan minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.
Komisariat Perguruan Tinggi :

Komisariat “Setia Hati Terate” dapat di dirikan/berada di tingkat Perguruan Tinggi, atau lembaga yang setingkat, dengan minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat persetujuan dar Cabang.
Rayon/Tempat Latian :

Rayon/Tempat latihan dapat didirikan di tingkat kelurahan atau desa, kantor, sekolah yang merupakan tempat latihan dengan minimal 3 (tiga) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 5 (lima) orang dan mendapat persetujuan dari Ranting
Komisariat Luar Negeri :

Pendirian Komisariat “Setia Hati Terate” di Luar Negeri diatur dengan ketentuan/peraturan khusus dan mendapat persetujuan dari Pusat.

BAB III

SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 3

Susunan Pengurus
Dewan Pusat, terdiri atas :
Ketua
Anggota
Pengurus Pusat :
a. Pimpinan Pusat terdiri dari atas Ketua umum, ketua I, ketua II, ketua III, ketua IV dan ketua V.
Pengurus Harian Pusat,Terdiri atas : Ketua Umum, Ketua I, II, III, IV dan V.
Seketaris Umum, Seketaris I, dan II
Bendahara dan Wakil Bendahara
Departemen-Departemen :
Departemen Organisasi dan Keanggotaan
Departemen ke pelatihan dan Pencak Silat Seni
Departemen Pencak Silat Olah Raga dan Beladiri
Departemen Dana dan Kesejahteraan
Departemen Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pembinaan Warga
Koordinator Wilayah
Pengurus Daerah Khusus Pusat :
Pimpinan Daerah Khusus Pusat terdiri atas : Ketua umum, Ketua harian, wakil ketua I s/d Wakil ketua IV
Pengurus harian terdiri dari :

1) Ketua harian, wakil ketua I,II,III,IV,V dan VI

2) Seketaris, Wakil Seketaris I, dan II

3) Bendahara dan Wakil Bendahara

4) Bagian-Bagian menyesuaikan pusat
Dewan Pertimbangan Cabang, Terdiri atas :
Ketua
Anggota
Pengurus Cabang :
Pimpinan cabang, terdiri atas : Ketua, wakil ketua I, II dan III
Pengurus harian Cabang, terdiri atas :

1) Ketua, wakil ketua I, II dan III

2) Seketaris, wakil seketaris I dan II

3) Bendahara I dan II
Bagian-bagian menyesuaikan pusat
Pengurus Ranting :
Pimpinan Ranting terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus Ranting terdiri atas :

1) Ketua dan wakil ketua

2) Seketaris dan wakil seketaris

3) Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi meyesuaikan cabang
Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi
Pimpinan komisariat terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus komisariat terdiri dari :

1) Ketua dan wakil ketua

2) Seketaris dan wakil seketaris

3) Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi meyesuaikan cabang
Pengurus Rayon / Tempat latihan

Pengurus Rayon terdiri atas : Ketua dan Pelatih

Pasal 4

Persyaratan menjadi pengurus


Persyaratan umum :
Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela, berpengalaman mengelola organisasi “Setia Hati Terate“
Telah matang jiwa ke Setia Hati (SH)
Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya
Persyaratan Khusus :
Dewan pusat

1) Warga tingkat II

2) Pernah menjadi pengurus pusat/cabang
Khusus untuk ketua dewan

1) Berdomisili di pusat organisasi

2) Warga tingkat III
Pengurus pusat :

1) Warga tingkat II/Warga tingkat I yang mendapat persetujuan Ketua Umum Pusat

2) Pernah menjadi pengurus cabang

3) Khusus untuk ketua umum pusat :

-Berdomisili di pusat organisasi

-Warga tingkat III

4) Pengurus pusat diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur dan selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus daerah khusus pusat :

1) Ketua umum dijabat oleh Ketua Umum Pusat

2) Ketua harian : Warga tingkat II

3) Pengurus daerah khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan daerah khusus pusat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Dewan pertimbangan cabang :

1) Di utamakan warga tingkat II

2) Pernah menjadi pengurus cabang

3) Di usulkan oleh formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus cabang :

1) Khusus untuk ketua cabang :

a). Warga tingkat II/Warga tingkat I dengan persetujuan Ketua Umum Pusat

b). Dipilih dan di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat

2) Pengurus cabang di usulkan oleh formatur dalam parapatan cabang dan selanjudnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus ranting :

Pengurus ranting di usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus komisariat perguruan tinggi :

1) Khusus untuk ketua komisariat masih berstatus sebagai dosen/mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut

2) Pengurus komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus rayon/tempat latihan

Pengurus rayon/tempat latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah warga yang ada di wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting

BAB IV

TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB

PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 5

Tugas pokok dan tanggung jawab


Dewan pusat :
Bertindak & bertanggung jawab kelestarian/keutuhan “Setia Hati Terate”
Bertanggung jawab terhadap ajaran kerhohanian/ke SH an
Memilih / menetapkan dan melantik pengurus pusat
Menunjuk dan menetapkan setiap tahun Dewan Pengesahan
Mengesahkan hasil parapatan luhur
Bertanggup jawab kepada ketua Dewan pusat
Pimpinan pusat :
Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH an
Melaksanakan progam kerja dalam bidang organisasi, teknik dan ke SHan
Melaksanakan tugas sesuai bidangya masing-masing
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi. Teknik dan ke SH-an kepada Ketua Dewan Pusat
Memilih/menetapkan dan melantik pengurus daerah khusus pusat, Dewan pertimbangan cabang, Pengurus cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri
Bertanggung jawab kepada ketua dewan pusat
Dewan pertimbangan cabang :

Memberikan petunjuk dan pertimbangan kepada pengurus cabang

Baik diminta maupun tidak diminta
Pimpinan Daerah Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaran “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH-an di wilayah
Memilih/menetapkan dan melantik pengurus ranting dan pengurus komisariat perguruan tinggi
Melaksanakan progam umum dan progam kerja daerah khusus phusat/ cabang
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam bidang tugas pokok dan tanggungjawab
Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat
Ketua ranting / ketua komisariat :
Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan ke dalam organisasi atas nama persaudaraan “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi dan teknik di tingkat ranting / komisariat
Memilih/ menetapkan dan melanting pengurus rayon / tempat latihan
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik ketua cabang
Bertanggung jawab kepada ketua cabang
Ketua rayon / tempat latihan :
Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi atas nama Persaudaraan “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi dan teknik di tingkat rayon
Mengadakan latihan pencak silat sesuai dengan progam latihan dari ranting dan cabang
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik kepadapengurus ranting
Bertanggung jawab kepada ketua ranting
Pelantikan pengurus :
Pengurus pusat di lantik oleh dewan pusat
Pengurus daerah khusus pusat di lantik oleh pengurus pusat
Pengurus cabang di lanting oleh pengurus pusat
Pengurus ranting di lantik oleh pengurus cabang
Pengurus rayon di lantik oleh pengurus ranting
Pengurus komisariat perguruan tinggi di lantik oleh pengurus cabang
Pengurus komisariat luar negeri di lantik oleh pengurus pusat

BAB V

MASA BHAKTI PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 6

Masa bakti pengurus
Masa bhakti pengurus “Setia Hati Terate” di atur sebagai berikut :
Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan

pengurus cabang 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah 3 (tiga) tahun
Masa bakti pengurus rayon/tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti ketua cabang :

Dapat diganti sewaktu-waktu apabila melanggar wasiat “Setia Hati Terate”, Meninggal dunia, pindah domisili, tidak mampu melaksanakan tugas

Pasal 7

Pemberhentian pengurus

Pengurus berhenti karena :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri / atas permintaan diri
Di berhentikan oleh pimpinan setingkat di atasnya karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta wasiat” Setia Hati Terate “ dan tidak dapat/tidak mampu melaksanakan tugas

BAB VI

PARAPATAN

Pasal 9

Tugas pokok dan tanggung jawab

Parapatan pusat (Parapatan luhu ) :

Merupakan forum parapatan tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali dan bertugas :
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik dan ke SH an di tingkat pusat
Menetapkan progam umum dan khusus bidang organisasi teknik dan ke SH an di tingkat pusat
Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat
Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur kepada ketua umum pusat
Parapatan daerah khusus pusat / parapatan cabang :

Merupakan forum parapatan tertinggi di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali bertugas :
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik di tingkat daerah khusus phusat/cabang
Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus pusat/cabang sesuai progam kerja pusat
Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang dan pengurus cabang melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada pusat
Parapatan ranting :

Merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat ranting :
Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang sesuai dengan progam kerja cabang
Memilih pengurus daerah ranting melalui musyawarah formatur dan mengusul-kan kepada cabang
Parapatan komisariat perguruan tinggi : merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik diting-kat komisariat perguruan tinggi
Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat perguruan tinggi yang sesuai dengan progam kerja cabang
Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada cabang

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Siswa



Yang dapat di terima menjadi anggota (siswa) Setia Hati Terate adalah :
Warga negara indonesa usia 10 (sepuluh) tahun ke atas
Warga negara asing / luar negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar kepada pengurus pusat sejak pertama masuk
Siswa dapat di keluarkan dari ke anggotaan karena melanggar ketentuan/peraturan organisasi oleh ketua cabang atas usulan dari pelatih
Ketentuan, tata cara dan mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat siswa serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi

Pasal 11

Warga

Yang dapat disyahkan menjadi warga adalah :
Siswa yang telah mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dengan melalui testing
Siswa / calon warga berusia 16 untuk putra, dan 14 tahun untuk putri sampai tak terbatas
Telah mendapat pendidikan (materi organisasi, teknik, ke SH an)
Pengesahan warga di laksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui surat keputusan dan diselenggarakan hanya di bulan muharam
Ketentuan tata cara dan mekanisme penjejangan / peningkatan kemampuan warga serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi

Pasal 12

Warga Kehormatan
Berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan Ketua Umum Pusat dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan
Ketentuan tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan pengesahan warga kehormatan di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi

Pasal 13

Pemberhentian anggota/warga

Keanggotaan warga berhenti karena :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Diberhentikan/dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat atas usulan cabang, karena melanggar Wasiat Setia Hati Terate

BAB III

ATRIBUT

Pasal 14

Hak paten


Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia dengan surat pendadaftaran ciptaan nomer : 030477 tentang nama dan lambang organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia tentang sertifikat desain industri nomer : ID.0.009.706D tentang atribut organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate

Pasal 15

Lambang
Berbentuk persegi empat panjang dengan dasar hitam, bertuliskan Persaudaraan Setia Hati Terate dengan hati berwarna putih bertepi merah berada di tengah-tengah bersinar.di bawah hati ada gambar bunga terate (kuncup, setengah mekar, mekar) dikelilingi senjata persilatan
Bentuk lambang sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini

Pasal 16

Bendera
Berbentuk empat persegi panjang dengan dasar warna kuning emas ditengahnya terdapat gambar lambing Setia Hati Terate
Bentuk benderanya sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini

Pasal 17

Badge
Badge yang terbuat dari bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar lambang Setia Hati Terate
Bentuk badge sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga

Pasal 19

Cap / stempel


Berbentuk lingkaran di dalamnya terdapat bunga terate (kuncup, mekar, setengah mekar)
Ada tulisan Persaudaraan Setia Hati Terate (pusat, cabang, ranting, komisariat) sesuai wilayah masing-masing
Bentuk cap/stempel bagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini

Pasal 20

Pakaian


Pakaian untuk siswa
Baju lengan panjangwarna hitam tanpa krah dan lengan melebar keluar
Celana panjang warna hitam
Badge SH Terate di dada sebelah kiri
Sabuk kain warna sesuai tingkatan : polos, jambon, hijau, putih
Pakaian untuk warga
Baju lengan panjang warna hitam lengan melebar keluar dengan memakai krah, di belakang/punggung ada lipatan yang artinya :

1) Lipatan satu untuk warga tingkat I

2) Lipatan dua untuk warga tingkat II

3) Lipatan tiga untuk warga tingkat III
Celana panjang warna hitam
Badge SH Terate di dada sebelah kiri
Sabuk mori (kain berwarna putih) sepanjang 3 meter
Pakaian resepsi

Batik motif SH Terate (seragam diatur / dibuat oleh pusat)
Gambar bentuk pakaian sebagaimana tercantumdalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini

Pasal 21

Lagu



Setia Hati Terate mempuyai lagu yaitu : Mars”Setia Hati Terate”, teks lagu mars “Setia Hati Terate” sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IX

KEGIATAN

Pasal 22

Pelajaran Setia Hati Terate
Bidang jasmani

Pelajaran olahraga bela diri pencak Silat Setia Hati Terate
Bidang Kerohanian

Pendidikan kejiwaan untuk membentuk manusia berbudi luhur tahu benar dan salah serta bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Bidang Organisasi

Sejarah dan perkembangan organisasi Setia Hati Terate
Bidang Teknik

Pendalaman dan penguasaan teknik pencak silat sehingga dapat berprestasi di tingkat nasional dan internasional mengharumkan nama bangsa

BAB X

PENUTUP

Pasal 23

Ketentuan Lain-lain
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pimpinan pusat
Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan atau pelaksanaan dari Anggaran Dasar
Dalam hal yang bersifat khusus Ketua Dewan Pusat dapat bartindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan

Pasal 24

Penutup

Dengan telah ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga Setia Hati Terate

Tahun 2008 ini maka Anggaran Rumah Tangga yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di : Madiun

Pada tanggal : 18 oktober 2008

PARSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”

PUSAT – MADIUN

—oo0oo—
“WASIAT SETIA HATI TERATE”

Pasal 1

KEWAJIBAN

Anggota Setia Hati Terate diwajibkan :
Beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berbakti kepada orang tua dan gurunya
Menjaga nama baik Setia Hati Terate
Bersifat kesyatriya dan tetap pendirianya
Berdiri di atas garis keadilan, kebenaran dan tidak boleh memihak sebelah
Berani karena benar takut karena salah
Bertanggung jawab atas segala perbuatanya
Menjaga ketentraman, menjunjung tinggi Nusantara dan Bangsa Indonesia dengan penuh kecintaan dan kesetiaan hatinya
Menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri

10. Membuktikan sebagai bangsa yang merdeka

11. Kekal dalam persaudaraan dan menguatkan sifat tolong menolong di antara sesama anggota Setia Hati Terate, Bangsa indonesia dan umat manusia pada umumnya

PASAL 2

LARANGAN

Anggota Setia Hati Terate tidak boleh :
Memberi pelajaran Pencak Silat tanpa surat mandat dari Pengurus Pusat
Sombong dan membuat sakit hati sesamanya
Menunjukkan kepandaianya dimana tidak berguna
Menunjukkan kepandaianya di muka umum, sehingga membuat sakit hati orang lain
Menerima segala sesuatu yang tidak sah

PASAL 3

PEPACUH

Anggota Setia Hati Terate dilarang :
Merusak Pagar Ayu dan Poros Ijo
Merampas dan memiliki hak orang lain
Berkelahi dengan sesama Warga Setia Hati Terate

PASAL 4

Semua anggota Setia Hati Terate harus memegang teguh wasiat “Setia Hati Terate”

—oo0oo—

Seragam SH Terate

Mars Sh Terate

Cipt : Mas Adi Jasco

Setia Hati Terate Pembina Persaudaraan

Semboyan Kami Bersama Bersatu Teguh Jaya

Mengabdi Nusa dan Bangsa Dengan Tulus Ikhlas

Menjunjung Tinggi Pancasila Demi Indonesia Raya

Jayalah Setia Hati Terate Sepanjanglah Masa

Jayalah Setia Hati Terate Sepanjanglah Masa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar