Catching Fire

Selasa, 12 November 2013

ciri ciri jago yang bagus, untuk calon warga

1. Kepala seperti kepala kadal,kalau dilihat dari depan
2. Mata menjorok kedalam dan bersih
3. Badan kalau dipegang seperti botol atau seperti batang pinang


4. Kaki kering dengan jari kaki halus panjang
5. Kalau ada telapak kaki besisik lebih bagus (Batu rantai)
6. Kalau ada tajinya lebih bagus sebesar biji jagung


7. Tidak sakit / cacat bawaan dari lahir maupun lainnya
8. Wajah ayam berwarnah kemerahan 
9. Bulu mengkilat

10. terdapat brewok dibawah paruh
11. Taji bersusun / bertingkat
12.terdapat sisik di telapak kaki

13.Warna jangan blorok lebih baik warna2 yang cerah dan memiliki bulu yang lebat
14.Ekor sapu bumi / ujung ekor menyentuh tanah
15.Sisik kaki yang timbul


demikian ciri2 jago yang baik untuk adik2 calon warga.

Senin, 11 November 2013

MUKADIMAH SETIA HATI TERATE

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya hakikat hidup itu berkembang menurut kodrat iramanya masing-masing menuju kesempurnaan; demikian kehidupan manusia sebagai makhluk Allah Tuhan Semesta Alam, yang terutama hendak menuju ke keabadian kembali kepada Causa Prima titik tolak segala sesuatu yang ada melalui tingkat ke tingkat, namun tidak setiap insan menyadari bahwa apa yang di kejar-kejar itu telah tersimpan menyelinap di lubuk hati nuraninya.

SETIA HATI sadar meyakini akan hakiki hayati itu dan akan mengajak serta warganya menyikap tabir / tirai selubung hati nurani dimana “SANG MUTIARA HIDUP” bertahta.

Pencak silat salah satu ajaran SETIA HATI TERATE dalam tingkat pertama berintikan seni olah raga yang mengandung unsur pembelaan diri untuk mempertahankan kehormatan, keselamatan dan kebahagiaan dari kebenaran terhadap setiap penyerang, dalam pada itu SETIA HATI sadar dan yakin bahwa sebab utama dari segala rintangan dan malapetaka serta lawan kebenaran hidup yang sesungguhnya bukanlah insan, makhluk atau kekuatan yang diluar dirinya. Oleh karena itu pencak silat hanyalah suatu syarat untuk mempertebal kepercayaan kepada diri sendiri dan mengenal diri pribadi.

Maka SETIA HATI pada hakekatnya tanpa mengingkari segala martabat-martabat keduniawian, tidak kandas /tenggelam pada pelajaran pencak silat sebagai pendidikan kejiwaan untuk memiliki sejauh-jauhnya kepuasan hidup abadi lepas dari pengaruh rangka dan suasana.

Sekedar syarat bentuk lahir, disusunlah Organisasi Persaudaraan “SETIA HATI TERATE”, sebagai ikatan antar saudara “SETIA HATI” dan lembaga yang bergawai sebagai pembawa dan pemancar cita.


AD dan ART PSHT

ANGGARAN DASAR PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi Persaudaraan ini bernama “SETIA HATI TERATE” yang disingkat “SH TERATE”.

Pasal 2

Tempat Kedudukan



Setia Hati Terate berkedudukan dan berpusat di Kota Madiun-Jawa Timur-Indonesia

Pasal 3

Waktu

Setia Hati Terate didirikan tahun 1922 di Desa Pilangbangau, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB ll

ASAS, DASAR, SIFAT, TUJUAN

Pasal 4

Azas

Setia Hati Terate berazaskan Pancasila.

Pasal 5

Dasar

Setia Hati Terate berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6

Sifat

Setia Hati Terate bersifat persaudaraan yang kekal abadi kekeluargaan, kebersamaan dan tidak berafiliasi pada partai politik.

Pasal 7

Tujuan

Setai Hati Terate bertujuan mendidik dan menjadikan manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BAB lll

KEDAULATAN

Pasal 8

Pemegeng Kedaulatan

Pemegang kedaulatan / kekuasaan tertinggi dan Hak paten berada pada dewan pusat.

BAB lV

ORGANISASI, PIMPINAN, RAPAT DAN PRAPATAN

Pasal 9

Organisasi

Susunan Organisasi Setia Hati Terate terdiri dari :
Pusat berada dan berpusat di madiun.
Daerah khusus pusat berada berada di Kota dan Kabupaten Madiun.
Cabang berada di tingkat wilayah kabupaten, kota dan setingkatnya.
Ranting berada di tingkatwilayah kecamatan dan setingkatnya.
Rayon (tempat latihan) berada di tingkat desa / kelurahan , kantor, Sekolah

dan setingkatnya.
Komisariat Perguruan Tinggi berada di tingkat Perguruan tinggi dan setingkatnya.
Komisariat luar negeri berada di luar negeri dan berkedudukan setingkat

cabang dengan persetujuan.

Pasal 10

Pimpinan
Pimpinan Pusat adalah terdiri atas Dewan Pusat, Ketua Umum Pusat, dan Ketua-Ketua Pusat.
Pimpinan Daerah Pusat/Cabang adalah terdiri atas Ketua Harian/Ketua Cabang dan Wakil-Wakilnya.
Pimpinan Ranting adalah terdiri atas Ketua Ranting dan Wakil-Wakilnya
Pimpinan Rayon adalah Ketua Rayon
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri atas Ketua dan Wakil Wakilnya
Pimpinan Komisariat Luar Negeri terdiri atas Ketua Komisariat Luar Negeri dan Wakil Wakilnya.

Pasal 11

Rapat

1. Rapat Pusat :
Rapat Pimpinan terdiri dari unsur Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat
Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua,Seketaris dan Bendahara
Rapat Pleno terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat
Rapat Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat dan Cabang.

2. Rapat Daerah Khusus Pusat / Cabang :
Rapat Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Seketaris dan Bendahara.
Rapat Pleno terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Pusat
Rapat Kerja terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Khusus Pusat

3. Rapat Ranting :
Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Ranting

4. Rapat Komisariat :
Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Komisariat

5. Rapat Rayon / Tempat latihan:

Rapat Pengurus terdiri dari Ketua dan para Pelatih

Pasal 12

Parapatan

Parapatan adalah forum musyawarah dan konsolidasi Setia Hati Terate di segala tingkatan, yakni :
Parapatan Pusat (Parapatan luhur) di tingkat Pusat / Nasional
Parapatan Daerah Khusus Pusat / ( kota / kabupaten )
Parapatan Ranting di tingkat ranting / Kecamatan
Parapatan Komisariat di tingkat Komisariat

BAB V

KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGHARGAAN

Pasal 13

Keanggotaan



Anggota Setia Hati Terate terdiri atas :
Calon Warga/ Siswa (Anggota yang belum di sahkan)
Warga ( Anggota yang telah di sahkan)
Warga kehormatan ( Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)

Pasal 14

Pemberhentian



Keanggotaan berhenti karena :
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Di berhentikan karena melanggar peraturan / wasiat Setia Hati Terate

Pasal 15

Penghargaan



Tata cara pemberian penghargaan di atur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pusat.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 16

Sumber keuangan


Uang pangkal
Iuran
Bantuan dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengingkat.
Lembaga keuangan lain yang di bentuk oleh pusat (koperasi dll)

BAB VII

HAK PATEN DAN JENIS ATRIBUT

Pasal 17

Hak Paten



Hak paten yang dikeluarkan oleh Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan jaminan perlindungan hukum bagi suatu produk/kekayaan intelektual.

Pasal 18

Jenis Atribut



Atribut Setia Hati Terate terdiri atas :
Lambang Setia Hati Terate
Bendera Setia Hati Terate.
Panji Setia Hati Terate
Badge Setia Hati Terate
Stempel Setia Hati Terate
Pakaian Setia Hati Terate
Lagu “Mars Setia Hati Terate”
Atribut lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.

BAB VIII

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 19

Perubahan


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sempurnakan dengan telah dikeluarkannya hak paten dari Departemen Hukum dan hak azasi manusiaRepublik Indonesia dengan pendaftaran Nomer :030477 Tahun 2008 dan Nomer:ID.0.009.706D Tahun 2008.
Apabila di pandang perlu, dapat diadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh Dewan Pusat.

Pasal 20

Pengesahan



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disyahkan oleh Dewan Pusat.

BAB IX

KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 21

Ketentuan Lain


Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
Dalam hal yang bersifat khusus, Ketua Dewan Pusat dapat bertindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan.

Pasal 22

Penutup

Dengan telah dan disyahkan Anggaran Dasar “Setia Hati Terate” Tahun 2008 ini, maka Anggaran Dasar yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di : Madiun

Pada Tanggal : 18 Oktober 2008

PARSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”

PUSAT – MADIUN

—oo0oo—

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian



Nama organisasi Persaudaraan “Setia Hati Terate” tidak terdapat kata-kata Pencak Silat, karena ajaran menitikberatkan pada persaudaraan.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 2

Pendirian Organisasi


Pusat :

“Setia Hati Terate” didirikan di Pusat Organisasi di Madiun – jawa Timur – Indonesa
Daerah Khusus Pusat :

“Setia Hati Terate” Daerah Khusus Pusat berada di wilayah Madiun (kota dan Kabupaten), menjadi tanggung jawab Ketua Umum Pusat.
Cabang :

“Setia Hati Terate”tingkat cabang dapat di dirikan di kota / kabupaten dan wilayah tertentu dengan minimal 10 (sepuluh) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 20 (dua puluh)orng dan mendapat persetujuan dari pusat.
Ranting :

“Setia Hati Terate” tingkat Ranting dapat di dirikan di kecamatan atau setingkat kecamatan dengan minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.
Komisariat Perguruan Tinggi :

Komisariat “Setia Hati Terate” dapat di dirikan/berada di tingkat Perguruan Tinggi, atau lembaga yang setingkat, dengan minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat persetujuan dar Cabang.
Rayon/Tempat Latian :

Rayon/Tempat latihan dapat didirikan di tingkat kelurahan atau desa, kantor, sekolah yang merupakan tempat latihan dengan minimal 3 (tiga) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 5 (lima) orang dan mendapat persetujuan dari Ranting
Komisariat Luar Negeri :

Pendirian Komisariat “Setia Hati Terate” di Luar Negeri diatur dengan ketentuan/peraturan khusus dan mendapat persetujuan dari Pusat.

BAB III

SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 3

Susunan Pengurus
Dewan Pusat, terdiri atas :
Ketua
Anggota
Pengurus Pusat :
a. Pimpinan Pusat terdiri dari atas Ketua umum, ketua I, ketua II, ketua III, ketua IV dan ketua V.
Pengurus Harian Pusat,Terdiri atas : Ketua Umum, Ketua I, II, III, IV dan V.
Seketaris Umum, Seketaris I, dan II
Bendahara dan Wakil Bendahara
Departemen-Departemen :
Departemen Organisasi dan Keanggotaan
Departemen ke pelatihan dan Pencak Silat Seni
Departemen Pencak Silat Olah Raga dan Beladiri
Departemen Dana dan Kesejahteraan
Departemen Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pembinaan Warga
Koordinator Wilayah
Pengurus Daerah Khusus Pusat :
Pimpinan Daerah Khusus Pusat terdiri atas : Ketua umum, Ketua harian, wakil ketua I s/d Wakil ketua IV
Pengurus harian terdiri dari :

1) Ketua harian, wakil ketua I,II,III,IV,V dan VI

2) Seketaris, Wakil Seketaris I, dan II

3) Bendahara dan Wakil Bendahara

4) Bagian-Bagian menyesuaikan pusat
Dewan Pertimbangan Cabang, Terdiri atas :
Ketua
Anggota
Pengurus Cabang :
Pimpinan cabang, terdiri atas : Ketua, wakil ketua I, II dan III
Pengurus harian Cabang, terdiri atas :

1) Ketua, wakil ketua I, II dan III

2) Seketaris, wakil seketaris I dan II

3) Bendahara I dan II
Bagian-bagian menyesuaikan pusat
Pengurus Ranting :
Pimpinan Ranting terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus Ranting terdiri atas :

1) Ketua dan wakil ketua

2) Seketaris dan wakil seketaris

3) Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi meyesuaikan cabang
Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi
Pimpinan komisariat terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
Pengurus komisariat terdiri dari :

1) Ketua dan wakil ketua

2) Seketaris dan wakil seketaris

3) Bendahara dan wakil bendahara
Seksi-seksi meyesuaikan cabang
Pengurus Rayon / Tempat latihan

Pengurus Rayon terdiri atas : Ketua dan Pelatih

Pasal 4

Persyaratan menjadi pengurus


Persyaratan umum :
Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela, berpengalaman mengelola organisasi “Setia Hati Terate“
Telah matang jiwa ke Setia Hati (SH)
Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya
Persyaratan Khusus :
Dewan pusat

1) Warga tingkat II

2) Pernah menjadi pengurus pusat/cabang
Khusus untuk ketua dewan

1) Berdomisili di pusat organisasi

2) Warga tingkat III
Pengurus pusat :

1) Warga tingkat II/Warga tingkat I yang mendapat persetujuan Ketua Umum Pusat

2) Pernah menjadi pengurus cabang

3) Khusus untuk ketua umum pusat :

-Berdomisili di pusat organisasi

-Warga tingkat III

4) Pengurus pusat diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur dan selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus daerah khusus pusat :

1) Ketua umum dijabat oleh Ketua Umum Pusat

2) Ketua harian : Warga tingkat II

3) Pengurus daerah khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan daerah khusus pusat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Dewan pertimbangan cabang :

1) Di utamakan warga tingkat II

2) Pernah menjadi pengurus cabang

3) Di usulkan oleh formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus cabang :

1) Khusus untuk ketua cabang :

a). Warga tingkat II/Warga tingkat I dengan persetujuan Ketua Umum Pusat

b). Dipilih dan di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat

2) Pengurus cabang di usulkan oleh formatur dalam parapatan cabang dan selanjudnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
Pengurus ranting :

Pengurus ranting di usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus komisariat perguruan tinggi :

1) Khusus untuk ketua komisariat masih berstatus sebagai dosen/mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut

2) Pengurus komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
Pengurus rayon/tempat latihan

Pengurus rayon/tempat latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah warga yang ada di wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting

BAB IV

TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB

PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 5

Tugas pokok dan tanggung jawab


Dewan pusat :
Bertindak & bertanggung jawab kelestarian/keutuhan “Setia Hati Terate”
Bertanggung jawab terhadap ajaran kerhohanian/ke SH an
Memilih / menetapkan dan melantik pengurus pusat
Menunjuk dan menetapkan setiap tahun Dewan Pengesahan
Mengesahkan hasil parapatan luhur
Bertanggup jawab kepada ketua Dewan pusat
Pimpinan pusat :
Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH an
Melaksanakan progam kerja dalam bidang organisasi, teknik dan ke SHan
Melaksanakan tugas sesuai bidangya masing-masing
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi. Teknik dan ke SH-an kepada Ketua Dewan Pusat
Memilih/menetapkan dan melantik pengurus daerah khusus pusat, Dewan pertimbangan cabang, Pengurus cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri
Bertanggung jawab kepada ketua dewan pusat
Dewan pertimbangan cabang :

Memberikan petunjuk dan pertimbangan kepada pengurus cabang

Baik diminta maupun tidak diminta
Pimpinan Daerah Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaran “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH-an di wilayah
Memilih/menetapkan dan melantik pengurus ranting dan pengurus komisariat perguruan tinggi
Melaksanakan progam umum dan progam kerja daerah khusus phusat/ cabang
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam bidang tugas pokok dan tanggungjawab
Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat
Ketua ranting / ketua komisariat :
Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan ke dalam organisasi atas nama persaudaraan “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi dan teknik di tingkat ranting / komisariat
Memilih/ menetapkan dan melanting pengurus rayon / tempat latihan
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik ketua cabang
Bertanggung jawab kepada ketua cabang
Ketua rayon / tempat latihan :
Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi atas nama Persaudaraan “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi dan teknik di tingkat rayon
Mengadakan latihan pencak silat sesuai dengan progam latihan dari ranting dan cabang
Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik kepadapengurus ranting
Bertanggung jawab kepada ketua ranting
Pelantikan pengurus :
Pengurus pusat di lantik oleh dewan pusat
Pengurus daerah khusus pusat di lantik oleh pengurus pusat
Pengurus cabang di lanting oleh pengurus pusat
Pengurus ranting di lantik oleh pengurus cabang
Pengurus rayon di lantik oleh pengurus ranting
Pengurus komisariat perguruan tinggi di lantik oleh pengurus cabang
Pengurus komisariat luar negeri di lantik oleh pengurus pusat

BAB V

MASA BHAKTI PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 6

Masa bakti pengurus
Masa bhakti pengurus “Setia Hati Terate” di atur sebagai berikut :
Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan

pengurus cabang 5 (lima) tahun
Masa bakti pengurus ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah 3 (tiga) tahun
Masa bakti pengurus rayon/tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri adalah 5 (lima) tahun
Masa bakti ketua cabang :

Dapat diganti sewaktu-waktu apabila melanggar wasiat “Setia Hati Terate”, Meninggal dunia, pindah domisili, tidak mampu melaksanakan tugas

Pasal 7

Pemberhentian pengurus

Pengurus berhenti karena :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri / atas permintaan diri
Di berhentikan oleh pimpinan setingkat di atasnya karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta wasiat” Setia Hati Terate “ dan tidak dapat/tidak mampu melaksanakan tugas

BAB VI

PARAPATAN

Pasal 9

Tugas pokok dan tanggung jawab

Parapatan pusat (Parapatan luhu ) :

Merupakan forum parapatan tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali dan bertugas :
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik dan ke SH an di tingkat pusat
Menetapkan progam umum dan khusus bidang organisasi teknik dan ke SH an di tingkat pusat
Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat
Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur kepada ketua umum pusat
Parapatan daerah khusus pusat / parapatan cabang :

Merupakan forum parapatan tertinggi di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali bertugas :
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik di tingkat daerah khusus phusat/cabang
Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus pusat/cabang sesuai progam kerja pusat
Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang dan pengurus cabang melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada pusat
Parapatan ranting :

Merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat ranting :
Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang sesuai dengan progam kerja cabang
Memilih pengurus daerah ranting melalui musyawarah formatur dan mengusul-kan kepada cabang
Parapatan komisariat perguruan tinggi : merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik diting-kat komisariat perguruan tinggi
Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat perguruan tinggi yang sesuai dengan progam kerja cabang
Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada cabang

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Siswa



Yang dapat di terima menjadi anggota (siswa) Setia Hati Terate adalah :
Warga negara indonesa usia 10 (sepuluh) tahun ke atas
Warga negara asing / luar negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar kepada pengurus pusat sejak pertama masuk
Siswa dapat di keluarkan dari ke anggotaan karena melanggar ketentuan/peraturan organisasi oleh ketua cabang atas usulan dari pelatih
Ketentuan, tata cara dan mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat siswa serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi

Pasal 11

Warga

Yang dapat disyahkan menjadi warga adalah :
Siswa yang telah mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dengan melalui testing
Siswa / calon warga berusia 16 untuk putra, dan 14 tahun untuk putri sampai tak terbatas
Telah mendapat pendidikan (materi organisasi, teknik, ke SH an)
Pengesahan warga di laksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui surat keputusan dan diselenggarakan hanya di bulan muharam
Ketentuan tata cara dan mekanisme penjejangan / peningkatan kemampuan warga serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi

Pasal 12

Warga Kehormatan
Berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan Ketua Umum Pusat dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan
Ketentuan tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan pengesahan warga kehormatan di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi

Pasal 13

Pemberhentian anggota/warga

Keanggotaan warga berhenti karena :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Diberhentikan/dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat atas usulan cabang, karena melanggar Wasiat Setia Hati Terate

BAB III

ATRIBUT

Pasal 14

Hak paten


Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia dengan surat pendadaftaran ciptaan nomer : 030477 tentang nama dan lambang organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia tentang sertifikat desain industri nomer : ID.0.009.706D tentang atribut organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate

Pasal 15

Lambang
Berbentuk persegi empat panjang dengan dasar hitam, bertuliskan Persaudaraan Setia Hati Terate dengan hati berwarna putih bertepi merah berada di tengah-tengah bersinar.di bawah hati ada gambar bunga terate (kuncup, setengah mekar, mekar) dikelilingi senjata persilatan
Bentuk lambang sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini

Pasal 16

Bendera
Berbentuk empat persegi panjang dengan dasar warna kuning emas ditengahnya terdapat gambar lambing Setia Hati Terate
Bentuk benderanya sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini

Pasal 17

Badge
Badge yang terbuat dari bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar lambang Setia Hati Terate
Bentuk badge sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga

Pasal 19

Cap / stempel


Berbentuk lingkaran di dalamnya terdapat bunga terate (kuncup, mekar, setengah mekar)
Ada tulisan Persaudaraan Setia Hati Terate (pusat, cabang, ranting, komisariat) sesuai wilayah masing-masing
Bentuk cap/stempel bagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini

Pasal 20

Pakaian


Pakaian untuk siswa
Baju lengan panjangwarna hitam tanpa krah dan lengan melebar keluar
Celana panjang warna hitam
Badge SH Terate di dada sebelah kiri
Sabuk kain warna sesuai tingkatan : polos, jambon, hijau, putih
Pakaian untuk warga
Baju lengan panjang warna hitam lengan melebar keluar dengan memakai krah, di belakang/punggung ada lipatan yang artinya :

1) Lipatan satu untuk warga tingkat I

2) Lipatan dua untuk warga tingkat II

3) Lipatan tiga untuk warga tingkat III
Celana panjang warna hitam
Badge SH Terate di dada sebelah kiri
Sabuk mori (kain berwarna putih) sepanjang 3 meter
Pakaian resepsi

Batik motif SH Terate (seragam diatur / dibuat oleh pusat)
Gambar bentuk pakaian sebagaimana tercantumdalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini

Pasal 21

Lagu



Setia Hati Terate mempuyai lagu yaitu : Mars”Setia Hati Terate”, teks lagu mars “Setia Hati Terate” sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IX

KEGIATAN

Pasal 22

Pelajaran Setia Hati Terate
Bidang jasmani

Pelajaran olahraga bela diri pencak Silat Setia Hati Terate
Bidang Kerohanian

Pendidikan kejiwaan untuk membentuk manusia berbudi luhur tahu benar dan salah serta bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Bidang Organisasi

Sejarah dan perkembangan organisasi Setia Hati Terate
Bidang Teknik

Pendalaman dan penguasaan teknik pencak silat sehingga dapat berprestasi di tingkat nasional dan internasional mengharumkan nama bangsa

BAB X

PENUTUP

Pasal 23

Ketentuan Lain-lain
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pimpinan pusat
Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan atau pelaksanaan dari Anggaran Dasar
Dalam hal yang bersifat khusus Ketua Dewan Pusat dapat bartindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan

Pasal 24

Penutup

Dengan telah ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga Setia Hati Terate

Tahun 2008 ini maka Anggaran Rumah Tangga yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di : Madiun

Pada tanggal : 18 oktober 2008

PARSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”

PUSAT – MADIUN

—oo0oo—
“WASIAT SETIA HATI TERATE”

Pasal 1

KEWAJIBAN

Anggota Setia Hati Terate diwajibkan :
Beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berbakti kepada orang tua dan gurunya
Menjaga nama baik Setia Hati Terate
Bersifat kesyatriya dan tetap pendirianya
Berdiri di atas garis keadilan, kebenaran dan tidak boleh memihak sebelah
Berani karena benar takut karena salah
Bertanggung jawab atas segala perbuatanya
Menjaga ketentraman, menjunjung tinggi Nusantara dan Bangsa Indonesia dengan penuh kecintaan dan kesetiaan hatinya
Menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri

10. Membuktikan sebagai bangsa yang merdeka

11. Kekal dalam persaudaraan dan menguatkan sifat tolong menolong di antara sesama anggota Setia Hati Terate, Bangsa indonesia dan umat manusia pada umumnya

PASAL 2

LARANGAN

Anggota Setia Hati Terate tidak boleh :
Memberi pelajaran Pencak Silat tanpa surat mandat dari Pengurus Pusat
Sombong dan membuat sakit hati sesamanya
Menunjukkan kepandaianya dimana tidak berguna
Menunjukkan kepandaianya di muka umum, sehingga membuat sakit hati orang lain
Menerima segala sesuatu yang tidak sah

PASAL 3

PEPACUH

Anggota Setia Hati Terate dilarang :
Merusak Pagar Ayu dan Poros Ijo
Merampas dan memiliki hak orang lain
Berkelahi dengan sesama Warga Setia Hati Terate

PASAL 4

Semua anggota Setia Hati Terate harus memegang teguh wasiat “Setia Hati Terate”

—oo0oo—

Seragam SH Terate

Mars Sh Terate

Cipt : Mas Adi Jasco

Setia Hati Terate Pembina Persaudaraan

Semboyan Kami Bersama Bersatu Teguh Jaya

Mengabdi Nusa dan Bangsa Dengan Tulus Ikhlas

Menjunjung Tinggi Pancasila Demi Indonesia Raya

Jayalah Setia Hati Terate Sepanjanglah Masa

Jayalah Setia Hati Terate Sepanjanglah Masa


CONTOH SURAT IJIN


images.jpegPERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
RANTING PONTIANAK KOTA
                                                                       Sekretariat :  Jalan Harapan Jaya No.15 C  Pontianak                                                                                                                                                                                                     





Pontianak, 19 April 2012       
                                                                                                                                                                                Kepada
                                                                                                                                                                                Yth. Orang Tua / wali Siswa
                                                                                                                                               
                                    Di -                                         
Tempat                     

Assalamualaikum Wr.Wb.
      Sehubungan akan diadakan Kenaikan Tingkat ( TES KENAIKAN SABUK ), maka dengan ini kami selaku Pelatih Organisasi Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate, meminta izin kepada Orang Tua/Wali Siswa, Untuk dapat mengizinkan Anak-anaknya untuk dapat mengikuti  tes tersebut, yang di selenggarakan pada :

     Hari/Tanggal          : Sabtu, 21 April 2012
     Pukul                      : 18.00  s/d  02.30 Wiba
     Tempat                   : JL.Harapan Jaya ( Terminal Madani ) Pontianak.

Adapun kegiatan dalam tes kenaikan tingkat tersebut meliputi :    
1.      Test keSHan /( Kepribadian dan sejarah berdirinya PSHT )
2.      Test Aus Dower ( Fisik dan mental )
3.      Test Materi ( Senam,jurus,belati,kripen,toya )
4.      Keterampilan Sambung ( Sparing Partner )

Demikian agar Orang Tua/Wali mengizinkan Anak-anaknya untuk dapat mmengikuti Tes Kenaikan tingkat tersebut. Atas pengertian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                        
                                                                                                KOORDINATOR PELATIH


                                                                                                
 
                                                                                               EKA WAHYU PRATAMA
                                                                                                             N I W  .  0 8 0 2 8 0 0 0 1   

SEJARAH PSHT KALBAR

SEJARAH SINGKAT PSHT

CABANG KALIMANTAN BARAT


Persaudaraan Setia Hati Tarate Cabang Pontianak berdiri pada tahun 1979 dikota Singkawang atas usul dari,Drs,Ayub Sudarsono. Ayub Sudarsono sendiri mengikuti pendidikan dan latihan materi Pencak Silat Setia Hati Terate sewaktu,beliu kulyah di UGM Yogyakarta.

Maka pada tahun 1979 berdirilah Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Kalimantan Barat,dengan Ketuanya adalah Drs,Ayub Sudarsono sebagai pendiri dan sekaligus ketua di Kalbar,yang berkedudukan di kota Singkawang.

Pada tahun yg sama diKota Pontianak Herry Sismiarto telah membuka latihan lewat jalur sekolah,yaitu SPG,dan SD Bruder yang menjadi sasaran utamanya.

Persaudaraan Setia Hati Terate pada saat awal bedirinya sangat disegani oleh Perguruan Perguruan Lokal yg ada didaerah,karena setiap iven PSHT selalu Juara Umum.

Pada awal tahun 1980 bertemulah dua Pendekar PSHT yaitu ;Drs Ayub Sudarsono dengan Herry Sismiarto [alm] dan sejak pertemuan tsb terjalinlah persaudaraan keduanya,sebagaimana telah diamanatkan oleh ajaran PSHT, dan sejak itulah terajadi kesepakatan antara Mas Ayub dan Mas Herry untuk memindahkan cabang yg ada di Singkawang ke kota Pontianak. Maka Resmilah pada thn 1981 cabang Kalbar yg berkedudukan di kota Singkawang pindah ke Kota Pontianak.

Pada tahun 1980 PSHT Pusat mengadakan Mubes dan Pengesahan Seluruh Indonesia,cabang Kalimatan barat juga ikut ambil bagianan mengirimkan calon warga sebanyak 4 orang diantaranya ; Hanafi Zam-zam, Ali iskandar, Sumiati, Lilik dan Herry Sismiato sebagai pendamping dan juga sebagai peserta Mubes. Pada tahun 1980 tersebut Eko sulistiyo betemu dengan Herry sismiaro [alm] dan sejak pertemuan tersebut mereka bersama- sama Mengembangkan SHT Kalimantan Barat umumnya, khususnya dikota Pontianak. Kemudian membuka Latihan baru yang juga masih dilembaga Pendidikan yaitu PGAN Jln A.Yani [ Sekarang MAN 2].

Karena kesibukan-kesibukan mas Ayub Sudasono sebagai seorang wiraswastawan,maka diadakanlah suatu kesepakatan sesama saudara PSHT maka diangkatlah Hanafi Zam-zam menggantikan mas Ayub sebagai Ketua cabang PSHT Kalbar . Hanafi Zam-zam menjabat sebagai ketua sampai pada thn 1985.

Pada awal tahun 1982 Herry Sismiarto pindah melaksanakan tugas sebagai guru di Kab.Kapuas Hulu Tinggallah mas Eko sulistiyo sendirian sebagai pelatih karena warga pda saat itu banyak didaerah,latihan tetap berjalan namun tersendat-sendat. Hingga Latian sempat pakum selama kurang lebih delapan bulanan,baru pada akhir 1983, latihan dibuka kembali di PGAN Pontianak. Mas Eko Sulistiyo dibantu oleh dua orang siswanya, yaitu Handono [alm] dan Suparman, sebagai asisten pelatih. Sampai Herry Sismiarto pindah lagi ke Pontianak pada awal 1985. Pada tahun 1985 Pusat Madiun mengadakan Mubes dan Pengesahan Warga baru. Pada tahun tersebut ketua cabang Kalimantan Barat dijabat oleh Bapak Dedy Setyadi [non SHT] beliau adalah seorang pengusaha proyek dan orang terpandang dikota Pontianak, yang kemudian diangkat sebagai pendekar kehormatan. Pada thn 1985 tersebut PSHT cabang Kalimantan Barat mengirimkan utusan untuk mengikui pengesahan seluruh Indonesia. Walaupun yang dikirim Hanya 1 Orang calon Warga yaitu Suparman yang didampingi oleh Mas Herry dan juga sebagai peserta Mubes. Waktu keberangkatan mengikuti pengesahan tsb, sebagian biaya ditanggung oleh ketua cabang, dan donatur dari beberapa warga diantaranya; Suwarno, Sudirman, Eko Sulistiyo, Slamet K, Yatno, Lilik Purwanto, dan beberapa warga lainnya yang jumlahnya belasan orang. Berkat kepiawayan dua pendekar muda SHT [ Herry Sismiarto dan Eko Sulistiyo] inilah PSHT di Kalbar kian dikenal hingga nantinya diadakan pemekaran cabang-cabang didarah.

Seiring dengan perjalanan waktu,dengan kesibukan masing-masing warga sehinga PSHT diKalbar pada umumnya mengalami stagnan. Hingga pergantian ketua cabang pun terjadi lagi yaitu pada tahun 1991 ketua cabang diambil alih oleh Mas Herry Sismiarto sampai pada thn 1996. Yang menggantikan Mas Dedy Setiadi yang mejabat sebagai ketua cabang malai tahun 1985 sampai 1991.

Selang waktu yang sangat lama sekali dari tahun 1985 sampai pada tahun 1993 baru ada pengesahan lagi yang dilaksanakan di Kota Pontianak dengan peserta calon warga dari Singkawang dan Pontianak. Dan pada tahun 1993 cabang Kalimantan Barat mengadakan pemekaran cabang, maka dibentuklah cabang baru di Singkawang, Dengan demikian secara otomatis PSHT cabang Kalbar memilki dua cabang yaitu cabang Pontianak dan Cabang Singkawang. Dan Sejak Tahun 1993 Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Pontianak,selalu melaksanakan pengesahan setiap tahun dengan rata-rata pesertanya 60 Orang pertahun. Pada tahun 1994 Mas Herry Sismiarto dan mas Sutarman mengikuti pengesahan tk II.

Karena kota Pontianak sudah mejadi cabang sendiri dan ruang lingkupnya tidak sebesar ruang lingkup semasih berbentuk cabang kalbar,maka warga cabang Pontianak mengadakan prapatan cabang. Dari hasil kesepakata tsb mengangkat Ir.Joko Gutomo sebagai Ketua Cabang PSHT Pontianak, periode 1997 s/d 2001. Selama lima tahun mas Joko memegang jabatan sebagai ketua Cabang, sedikit banyak membawa perubahan baik itu dalam segi administrasi maupun dalam segi keuangan selalu transparan. Dalam Setiap pengesahan diharuskan ada laporan secara tertulis. Jaman kepemimpinan mas Joko boleh dikatakan era baru tertib aministrasi. Dan Pada masa mas Joko inilah, Mas Eko Sulisiyo Membuka komisariat PSHT Bintulu atas restu ketua Umum Mas Tarmadji Budiharsono,SE.

Kemudian pada bulan September tahun 2001 diadakan MUSCAB PSHT yang digelar untuk pertama kali sejak berdirinya PSHT di Klimantan Barat. yang dilaksanakan selama 1 hari digedung Anek UNTAN. Pada Muscab tersebut menghasilkan kesepakatan dan menetapkan SLAMET K sebagai ketua PSHT Cab. Pontianak untuk Periode tahun 2002 s/d2007.

Pada Periode kepemimpinan Slamet K inilah PSHT Banyak menelorkan atlit-atlit yang terbaik. diantaranya alm Riky Toni. Roy Martin, Jita ,Iwan dll. dan juga atlit remaja lainnya,sehingga dapat mengikuti kejuaraan-kejuaraan di tk Nasional. Pada bulan Ramadhan tahun 2006 PSHT Kalmantan Barat pada Umumnya,dan khususnya warga kota Pontianak khususnya Kehilangan seorang pendekar,yg banyak berjasa dalam perkembangan PSHT di Kalbar,yaitu Herry Sismiarto,SPd.

Tidak banyak perkembangan lainnya hingga pada Bulan Oktober 2008.Untuk mengisi masa kepakuman Pengurus Selama satu tahun, maka pada tanggal,25 Juni 2008 dikediaman Mas Suharwiyono, diadakanlah prapatan cabang yang sangat sederhana yg juga dihadiri Pengurus Cabang yang lama dan wakil-wakil Ranting, guna untuk memilih tiga calon ketua Cabang yang akan dirim kepusat untuk ditentukan oleh pengurus Pusat siapa yang berhak menjadi ketua Cabang periode thn 2009-2013,maka pada malam tersebut terpilih 3 orang calon ketua cabang yaitu; Sutardi dengan jumlah 15 suara, Suparman dengan jumlah 14 Suara,dan Warsidi dengan jumlah 10 suara.

Hasil keputusan pengurus pusat menetapkan suara terbanyaklah sebagai ketua. Dalam keputusan tersebut Sutardi ditetapkan sebagai Ketua yang dituangkan dalam Surat Keputusan nomor : 143/SK/SHT.0001/IX/2008, tertanggal,25 september 2008.periode 2009-2013.

Hingga saat ini PSHT Cabang Pontianak memiliki beberapa ranting diantaranya, Ranting ; Pontianak Kota

Pontianak utara, Rasau Jaya, Punggur, Sungai Pinyuh, Ketapang.

SEJARAH PSHT

Manusia dapat dihancurkan
Manusia dapat dimatikan
akan tetapi manusia tidak dapat dikalahkan
selama manusia itu setia pada hatinya
atau ber-SH pada dirinya sendiri

Falsafah Persaudaraan Setia Hati Terate itu ternyata sampai sekarang tetap bergaung dan berhasil melambungkan PSHT sebagai sebuah organisasi yang berpangkal pada “persaudaraan” yang kekal dan abadi.

Adalah Ki Hadjar Hardjo Oetomo, lelaki kelahiran Madiun pada tahun 1890. Karena ketekunannya mengabdi pada gurunya, yakni Ki Ngabehi Soerodiwiryo, terakhir ia pun mendapatkan kasih berlebih dan berhasil menguasai hampir seluruh ilmu sang guru hingga ia berhak menyandang predikat pendekar tingkat III dalam tataran ilmu Setia Hati (SH). Itu terjadi di desa Winongo saat bangsa Belanda mencengkeramkan kuku jajahannya di Indonesia.

Sebagai seorang pendekar, Ki Hadjar Hardjo Oetomo pun berkeinginan luhur untuk mendarmakan ilmu yang dimilikinya kepada orang lain. Untuk kebaikan sesama. Untuk keselamatan sesama. Untuk keselamatan dunia. Tapi jalan yang dirintis ternyata tidak semulus harapannya. Jalan itu berkelok penuh dengan aral rintangan. Terlebih saat itu jaman penjajahan. Ya, sampai Ki Hadjar sendiri terpaksa harus magang menjadi guru pada sekolah dasar di benteng Madiun, sesuai beliau menamatkan bangku sekolahnya. Tidak betah menjadi guru, Ki Hadjar beralih profesi sebagai Leerling Reambate di SS (PJKA/Kereta Api Indonesia saat ini – red) Bondowoso, Panarukan, dan Tapen.

Memasuki tahun 1906 terdorong oleh semangat pemberontakannya terhadap Negara Belanda – karena atasan beliau saat itu banyak yang asli Belanda -, Ki Hadjar keluar lagi dan melamar jadi mantri di pasar Spoor Madiun. Empat bulan berikutnya ia ditempatkan di Mlilir dan berhasil diangkat menjadi Ajund Opsioner pasar Mlilir, Dolopo, Uteran dan Pagotan.

Tapi lagi-lagi Ki Hadjar didera oleh semangat berontakannya. Menginjak tahun 1916 ia beralih profesi lagi dan bekerja di Pabrik gula Rejo Agung Madiun. Disinipun Ki Hadjar hanya betah untuk sementara waktu. Tahun 1917 ia keluar lagi dan bekerja di rumah gadai, hingga beliau bertemu dengan seorang tetua dari Tuban yang kemudian memberi pekerjaan kepadanya di stasion Madiun sebagai pekerja harian.

Dalam catatan acak yang berhasil dihimpun, di tempat barunya ini Ki Hadjar berhasil mendirikan perkumpulan “Harta Jaya” semacam perkumpulan koperasi guna melindungi kaumnya dari tindasan lintah darat. Tidak lama kemudian ketika VSTP (Persatuan Pegawai Kereta Api) lahir, nasib membawanya ke arah keberuntungan dan beliau diangkat menjadi Hoof Komisaris Madiun.

Senada dengan kedudukan yang disandangnya, kehidupannya pun bertambah membaik. Waktunya tidak sesempit seperti dulu-dulu lagi, saat beliau belum mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Dalam kesenggangan waktu yang dimiliki, Ki Hadjar berusaha menambah ilmunya dan nyantrik pada Ki Ngabehi Soerodiwiryo.

Data yang cukup bisa dipertanggungjawabkan menyebutkan dalam tahun-tahun inilah Setia Hati (SH) mulai disebut-sebut untuk mengganti nama dari sebuah perkumpulan silat yang semula bernama “Djojo Gendilo Cipto Mulyo”.

Masuk Sarikat Islam.

Memasuki tahun 1922, jiwa pemberontakan Ki Hadjar membara lagi dan beliau bergabung dengan Sarikat Islam (SI), untuk bersama-sama mengusir negara penjajah, malah beliau sendiri sempat ditunjuk sebagai pengurus. Sedangkan di waktu senggang, ia tetap mendarmakan ilmunya dan berhasil mendirikan perguruan silat yang diberi nama SH Pencak Spor Club. Tepatnya di desa Pilangbangau – Kodya Madiun Jawa Timur, kendati tidak berjalan lama karena tercium Belanda dan dibubarkan.

Namun demikian semangat Ki Hadjar bukannya nglokro (melemah), tapi malah semakin berkobar-kobar. Kebenciannya kepada negara penjajah kian hari kian bertambah. Tipu muslihatpun dijalankan. Untuk mengelabuhi Belanda, SH Pencak Sport Club yang dibubarkan Belanda, diam-diam dirintis kembali dengan siasat menghilangkan kata “Pencak” hingga tinggal “SH Sport Club”. Rupanya nasib baik berpihak kepada Ki Hadjar. Muslihat yang dijalankan berhasil, terbukti Belanda membiarkan kegiatannya itu berjalan sampai beliau berhasil melahirkan murid pertamanya yakni, Idris dari Dandang Jati Loceret Nganjuk, lalu Mujini, Jayapana dan masih banyak lagi yang tersebar sampai Kertosono, Jombang, Ngantang, Lamongan, Solo dan Yogyakarta.

Ditangkap Belanda.

Demikianlah, hingga bertambah hari, bulan dan tahun, murid-murid Ki Hadjar pun kian bertambah. Kesempatan ini digunakan oleh Ki Hadjar guna memperkokoh perlawanannya dalam menentang penjajah Belanda. Sayang, pada tahun 1925 Belanda mencium jejaknya dan Ki Hadjar Hardjo Oetomo ditangkap lalu dimasukkan dalam penjara Madiun.

Pupuskah semangat beliau ? Ternyata tidak. Bahkan semakin menggelegak. Dengan diam-diam beliau berusaha membujuk rekan senasib yang ditahan di penjara untuk mengadakan pemberontakan lagi. Sayangnya sebelum berhasil, lagi-lagi Belanda mencium gelagatnya. Untuk tindakan pengamanan, Ki Hadjar pun dipindah ke penjara Cipinang dan seterusnya dipindah di penjara Padang Panjang Sumatera. Ki Hadjar baru bisa menghirup udara kebebasan setelah lima tahun mendekam di penjara dan kembali lagi ke kampung halamannya, yakni Pilangbangau, Madiun.

Selang beberapa bulan, setelah beliau menghirup udara kebebasan dan kembali ke kampung halaman, kegiatan yang sempat macet, mulai digalakan lagi. Dengan tertatih beliau terus memacu semangat dan mengembangkan sayapnya. Memasuki tahun 1942 bertepatan dengan datangnya Jepang ke Indonesia SH Pemuda Sport Club diganti nama menjadi “SH Terate”. Konon nama ini diambil setelah Ki Hadjar mempertimbangkan inisiatif dari salah seorang muridnya Soeratno Soerengpati. Beliau merupakan salah seorang tokoh Indonesia Muda.

Selang enam tahun kemudian yaitu tahun 1948 SH Terate mulai berkembang merambah ke segenap penjuru. Ajaran SH Terate pun mulai dikenal oleh masyarakat luas. Dan jaman kesengsaraanpun sudah berganti. Proklamasi kemerdekaan RI yang dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta dalam tempo singkat telah membawa perubahan besar dalam segala aspek kehidupan. Termasuk juga didalamnya, kebebasan untuk bertindak dan berpendapat. Atas prakarsa Soetomo Mangku Negoro, Darsono, serta saudara seperguruan lainnya diadakan konferensi di Pilangbangau (di rumah Alm Ki Hadjar Hardjo Oetomo). Dari konferensi itu lahirlah ide-ide yang cukup bagus, yakni SH Terate yang semenjak berdirinya berstatus “Perguruan Pencak Silat” dirubah menjadi organisasi “Persaudaraan Setia Hati Terate”. Selanjutnya Soetomo Mangkudjajo diangkat menjadi ketuanya dan Darsono menjadi wakil ketua.

Tahun 1950, karena Soetomo Mangkudjojo pindah ke Surabaya, maka ketuanya diambil alih oleh Irsad. Pada tahun ini pula Ki Hadjar Hardjo Oetomo adalah seorang tokoh pendiri PSHT, mendapatkan pengakuan dari pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai “Pahlawan Perintis Kemerdekaan” atas jasa-jasa beliau dalam perjuangan menentang penjajah Be