KETUA RANTING : JOKO RINANDA
WAKIL : RIDHO FADLY
MASA BAKTI KEPENGURUSAN 2020 - 2023
Alamat sekretariat : JL.PROF M YAMIN GG KELUARGA MELATI, PONTIANAK KOTA, KALIMANTAN BARAT (085787838588)
kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate yang sesungguhnya. Yakni keputusan Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Nomor : 242/SK/DP-PSHT/XI/2018 tentang Perubahan Susunan Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Masa Bakti Tahun 2017-2021
“Ini untuk membuktikan bahwa Ketua Umum PSHT Pusat Madiun Masa Bakti 2017-2021 adalah Drs. R. Moerdjoko, bukan Dr.Muhammad Taufiq. Kemudian
Surat pemberitahuan kepada Majelis Luhur lainnya terkait situasi dan kondisi organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate tertanggal 11 Maret 2017. Ini
Untuk membuktikan bahwa memang benar-benar terjadi kegaduhan di organisasi PSHT akibat kebijakan-kebijakan saudara Dr.Muhammad Taufiq selaku Ketua Umum berdasarkan Parluh PSHT tahun 2016 yang cacat yuridis karena bertentangan dengan AD/ART PSHT yang berlaku dan ajaran yang berlaku di PSHT,” paparnya.
Lalu, surat pernyataan mayoritas anggota Majelis Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate tertanggal 11 Maret 2017 terkait praktek curang dan kebohongan pada proses Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate Tahun 2016.
Untuk membuktikan bahwa benar terjadi praktek curang dan kebohongan yang dilakukan oleh Majelis Luhur PSHT pada proses pengambilan keputusan hasil Parluh Tahun 2016, kemudian surat Keputusan Majelis Luhur Nomor : 001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 tanggal 21 September 2017 tentang Penonaktifan saudara Ir. RB Wiyono selaku Ketua Majelis Luhur, saudara Tjahyo Willis Gerilyanto, SH.MH dari Sekretaris Majelis Luhur, dan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH.MSc dari Ketua Umum Persaudaraan Seti Hati Terate.
“Untuk mebuktikan bahwa subyek hukum yang bertindak seolah-olah sebagai Ketua Umum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate pada Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate tanggal 26 September 2019 adalah merupakan subyek hukum yang tidak memiliki Kwalitas dan bukan siapa-siapa pada Organisasi PSHT yang sesungguhnya.
Sedangkan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSHT hasil Parapatan Luhur Tahun 2017, untuk membuktikan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun telah melaksanakan perubahan Kepengurusan yang sah berdasarkan hasil Parluh Tahun 2017.
Kemudian sertifikat hak atas merek terdaftar Setia Hati Terate Nomor : IDM000142233 tanggal 31 Juli 2008 atas nama H Tarmadji Boedi Harsono,SE.
“Ini untuk membuktikan bahwa secara fakta, hak merek Setia Hati Terate Nomor : IDM000142233 dari atas nama H Tarmadji Boedi Harsono,SE Bdn Persaudaraan Setia Hati Terate berada dalam penguasaan Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sesungguhnya, bukan yang abal-abal,” tuturnya.
Untuk membuktikan bahwa secara fakta hak merek lambang Persaudaraan Setia Hati Terate Nomor : IDM000142233 dari atas nama H Tarmadji Boedi Harsono,SE Bdn Persaudaraan Setia Hati Terate berada dalam penguasaan Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sesungguhnya, bukan pengurus yang abal-abal, adalah sertipikat pengalihan hak atas merek terdaftar Setia Hati Terate Nomor : IDM000142233 dari atas nama H Tarmadji Boedi Harsono,SE Bdn Persaudaraan Setia Hati Terate kepada ahli warisnya menjadi Issoebiantoro, SH. (Dibyo).
Ikatan persaudaraan tidak tumbuh berdasarkan akta pendirian. Tetapi berlandasan hati bersinar.